Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, melibatkan Kementerian Keuangan sebagai saksinya. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo.
Dia diperiksa dalam pengusutan kasus suap yang menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, dan Kepala Bagian Fasilitas Pendaan Infrastrutktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Riono Suprapto.
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2016.
Tak hanya pejabat Kemenkeu, KPK juga memeriksa Riono Suprapto yang diperiksa sebagai saksi untuk Putu.
KPK terus mengusut dugaan suap pengurusan anggaran di DPR, untuk alokasi pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam APBN-P 2016.
Saat ini KPK tengah menyidiki peran Putu dalam kasus uang pelicin itu. Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini cukup membuat KPK bekerja lebih ekstra.
Sebab, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahi bidang hukum, bukan infratsruktur. Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Putu sudah jadi tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Saat menangkap Putu, KPK juga menemukan uang 40.000 Dolar Singapura. Duit haram itu diduga berasal dari Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Permukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara bernama Yogan Askan.
Kasus Suap Proyek Jalan Sumbar, KPK Periksa Direktur Kemenkeu
Tak hanya pejabat Kemenkeu, KPK juga memeriksa pejabat Kementerian PU sebagai saksi untuk Putu.
Advertisement