Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma atau Aguan mengakui, perusahaannya telah berkontribusi Rp 220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial DKI Jakarta.
Kontribusi ini dalam kaitan dengan kewajiban dari reklamasi pantai utara Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk sekitar 1.000 hektare lahan reklamasi di Pulau C, D, dan E.
Aguan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kesaksiannya dia mengatakan hingga kini pihaknya sudah memberikan kontribusi sebagai kewajibannya kepada Pempov DKI Jakarta, atas lahan reklamasi di tiga pulau pantai utara Jakarta.
"Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya, jalan, dan fasilitas lainnya, untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5% dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta," tutur dia di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
"Total yang sudah diberikan Agung Sedayu sudah mencapai sekitar Rp 220 miliar," sambung dia.
Aguan menjelaskan, perusahaanya melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di pantai utara Jakarta, yakni pulau C, D, dan E.
Aguan mengakui pulau C dan D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri bangunan. "Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang," tutur dia.
Agung Sedayu Klaim Berkontribusi Rp 220 Miliar ke Pemprov DKI
Aguan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor.
Advertisement