Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berlangsung delapan kali. Sebanyak 17 dari 64 saksi telah diperiksa dalam persidangan ini.
Namun, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum melihat keterangan saksi yang menunjukkan bahwa kliennya memasukkan sesuatu, apalagi racun sianida, ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Tak hanya itu, Otto juga meragukan keaslian beberapa barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Terlebih, beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.
Otto mencontohkan, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna. Otto menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum dalam BAP dengan keterangan saksi.
"Dalam BAP menyebutkan disita dua gelas, satu botol, tapi yang diperiksa di Labkrim (Laboratorium Kriminal) itu dua botol, satu gelas. Terus barang ini dari mana, apa pindah-pindah? Enggak orisinal lagi dong?" ucap Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2016 malam.
Apalagi, menurut Otto, mayoritas barang bukti yang dihadirkan di persidangan terbukti sudah banyak terjamah. Dia mengatakan, seharusnya segala barang bukti yang bakal dihadirkan di persidangan baru dibuka di depan majelis hakim.
"Kemudian dalam BAP juga dinyatakan barang bukti disegel, tapi ternyata sudah dibuka di luar, bukan di depan hakim," tutur dia.
Jika keasliannya saja diragukan, barang bukti sulit dijadikan acuan di dalam persidangan. Sebab, hal itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap pembuktian yang memang dibebankan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
‎Sidang kedelapan kasus "kopi sianida" ini berlangsung alot dan sengit. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta ini bahkan berlangsung hingga larut malam, ‎hampir 12 jam.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai pada sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang pun berlangsung hingga larut malam. Bahkan semakin malam, sidang justru berjalan semakin alot dan sengit. Baik antara jaksa, ayah korban, dan pengacara terdakwa saling berdebat.
Melihat situasi yang semakin memanas, majelis hakim yang dipimpin Kisworo ini akhirnya memilih menyudahi persidangan sekitar pukul 21.30 WIB. Sidang akhirnya ditunda hingga keesokan harinya, Kamis (28/7 2016).
Sidang kasus "kopi sianida" ini dimulai dengan memeriksa keterangan saksi Jukiah selaku kasir di Kafe Olivier. Dalam persidangan ini, majelis hakim juga meminta sejumlah saksi-saksi lain yang merupakan pegawai kafe untuk dikonfrontasi.
Selanjutnya, ‎majelis hakim mendengarkan kesaksian Manajer Bar Kafe Olivier, Devi, yang mengaku sempat mencicipi sisa kopi Mirna. Dalam persidangan ini, majelis hakim juga meminta para saksi dan terdakwa memeragakan kejadian pada 6 Januari lalu.
Pengacara Ragukan Keaslian Beberapa Barang Bukti Kasus Kopi Mirna
Pengacara Jessica mempertanyakan barang-barang bukti yang dipertanyakan orisinalitasnya.
Advertisement