Sukses

Takut Kecurian Data, RI Minta Google Samarkan Peta di Pokemon Go

Pemerintah terus mewaspadai permainan Pokemon Go yang berpotensi menjadi ancaman bagi rahasia negara.

Liputan6.com, Denpasar - ‎Pemerintah terus mewaspadai permainan Pokemon Go yang berpotensi menjadi ancaman bagi rahasia negara. Tak mau kecolongan, pemerintah bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), dan Google menggelar rapat pada Rabu 27 Juli 2016.

Tujuannya adalah menanyakan apakah permainan yang tengah digandrungi publik itu dapat mencuri berkas atau rahasia negara. Dalam kesempatan itu, Google mengaku tak berkaitan dengan hal tersebut.

Perusahaan tersebut hanya menyediakan aplikasi Google Map. Selebihnya menjadi kewenangan Nintendo. Pada kesempatan itu pemerintah meminta kepada Google untuk menghapus map perburuan Pokemon Go di obyek vital negara.

"Kami meminta supaya Pokemon Go itu tidak bisa diakses di tempat-tempat obyek-obyek vital," kata Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Informasi Hendro Sudianto‎ di Kuta, Bali, Kamis (28/7/2016).‎

"Mereka (Google) menyanggupi dan meminta informasi mana-mana saja yang dikatakan sebagai obyek vital," sambung dia.‎

Hendro mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial yang mengurus titik-titik obyek vital negara. ‎

"Nanti akan diberikan oleh Badan Informasi Geospasial. Kami akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial. Apa saja obyek vital itu. Instalasi militer misalnya. Tapi tidak hanya itu, juga instalasi listrik negara. Kemudian kantor-kantor pemerintah, kantor presiden, kantor kementerian," tutur Hendro.

Sejauh ini, Hendro melanjutkan, belum ada laporan data rahasia pemerintah yang hilang dicuri berkat permainan Pokemon Go tersebut. ‎

"Sejauh ini tidak ada data yang dicuri, karena orang tidak boleh masuk obyek vital. Nggak usah main Pokemon pun masuk obyek vital tidak boleh. Tapi ke depan, di obyek vital permainan Pokemon Go akan blur. Nggak akan Pikachunya di situ, tidak ada," ucap Hendro.

Sejauh ini, Hendro mengaku pemerintah belum bisa menegur perusahaan penyedia game Pokemon Go lantaran memang belum diluncurkan secara resmi di Indonesia.‎

"Kita belum bisa menegur, karena memang Pokemon Go secara resmi belum berdiri di Indonesia. Jadi, kita tidak bisa memanggil yang bersangkutan (Nintendo)," tutur Hendro.