Sukses

Jenazah Zulfiqar Disemayamkan di Kedubes Pakistan Jika Dieksekusi

Kejaksaan Agung merampungkan segala persiapan eksekusi terhadap 14 terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung merampungkan segala persiapan eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Termasuk persiapan teknis terkait pemakaman jenazah para terpidana.

Saut Edward Rajagukguk, salah satu kuasa hukum terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali menyatakan, mobil ambulans yang siap membawa jenazah terpidana mati sudah masuk ke Nusakambangan.

"Sudah masuk mobil ambulans. Pemberitahuan ke istri juga sudah. Jaksa juga sudah meminta penjelasan dari keluarga Zulfiqar jenazah mau dibawa ke mana, iring-iringannya bagaimana supaya diatur nanti ambulansnya," ujar Saut saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dia melanjutkan, keluarga Zulfiqar memutuskan jenazah akan disemayamkan di Kedubes Pakistan. Namun soal pemakaman belum pasti. "Akan disemayamkan di Kedubes Pakistan dulu. Nanti (pemakaman) saya infokan lagi," ujar dia.

Saut mengaku belum mendapat informasi resmi kapan pelaksanaan eksekusi mati. Tapi yang jelas keluarga sudah diminta bersiap-siap.

"Belum dengar. Terakhir jaksa menyatakan itu tidak secara pasti menyatakan eksekusi kapan. Bahkan saya telepon Kalapas Batu juga enggak bisa menyebutkan kapan. Iya sudah disuruh siap-siap," kata Saut.

14 terpidana mati akan dieksekusi. Mereka adalah empat warga negara Indonesia yaitu Freddy Budiman, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Merry Utami.

Sementara untuk warga negara asing antara lain Ozias Sibanda (Zimbabwe), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Nigeria), Michael Titus (Nigeria), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), Eugene Ape (Nigeria), Gurdip Singh (India), dan Zulfiqar Ali (Pakistan).