Sukses

Pengacara Jessica Minta Jaksa Agung Turun di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, protes karena banyak barang bukti yang ganjil.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, ‎protes atas barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin. Ia meragukan keaslian barang bukti yang kini ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) itu. Otto bahkan meminta Jaksa Agung turun tangan untuk menegur kinerja anak buahnya itu.

"Mengenai barang bukti, dalam rekaman pasti ada, jelas saat itu JPU mengatakan bahwa barang bukti yang saya cium adalah barang bukti asli yang didapat dari sisa minuman Mirna," ucap Otto usai persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Saat itu, kata Otto, dirinya lantas menanyakan di mana kopi pembanding yang dibuat oleh Kafe Olivier. JPU menjawab bahwa kopi pembanding masih tertinggal di Mabes Polri usai diuji laboratorium. "Dan diakui, dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak," kata Otto.

"Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah kalau begitu sudah tertukar-tukar, dong, ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," dia bertanya.

Karena itulah, tim pengacara Jessica curiga barang bukti yang diuji di laboratorium Mabes Polri bukan berasal dari sisa kopi Mirna yang diduga mengandung sianida. Apalagi pemindahan barang bukti dari gelas ke botol tidak disertai berita acara. Hal itu, kata Otto, tentu mempengaruhi keaslian barang bukti.

"Apalagi tadi dikatakan, dia kasih gelas, dituang ke dalam botol di luar berita acara. Loh kalau begitu jamin-jaminan, dong. Siapa yang bisa menjamin di dalam botol itu ada sianida?‎" tutur Otto.

Atas dasar itu, Otto menilai JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica benar-benar menaruh sianida di kopi Mirna. Dia bahkan meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan mengevaluasi kinerja anak buahnya itu.

"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," Otto memungkasi.