Sukses

VIDEO: Akhir Kisah Terpidana Mati Freddy Budiman

Dari catatan kriminal, kejahatan narkoba yang dilakukan Freddy Budiman dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Liputan6.com, Surabaya - Puluhan aparat kepolisian Polsek Bubutan, Surabaya, mengamankan rumah orangtua Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba, di Jalan Krembangan Baru Tujuh Nomor 6A Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (29/7/2016), pengamanan dilakukan untuk melancarkan proses pemakaman mulai dari rumah duka hingga di Tempat Pemakaman Umum Kalianak, Demak, Surabaya.

Sejumlah keluarga dan tetangga juga sudah mulai berdatangan ke rumah duka Freddy Budiman. Sebagian terlihat membantu persiapan penanganan jenazah.

Sementara itu, dari catatan kriminal, kejahatan narkoba Freddy Budiman dikategorikan kejahatan luar biasa. Di 2009, ia dihukum 3 tahun 4 bulan atas kepemilikan 500 gram sabu.

Bukannya berhenti, Freddy justru menggila dengan terlibat dalam sindikat narkoba yang dia kendalikan dari dalam penjara. Mei 2012, Freddy menjadi otak di balik penyelundupan 1,4 juta ekstasi.

Puncaknya, Freddy lagi-lagi menjadi otak di balik temuan 400 ribu ekstasi yang diselundupkan dalam kompresor pada Maret 2013, jaringan ekstasi internasional jalur Belanda-Jakarta. Ganjaran vonis mati pun diketuk hakim pada Juli 2013.

Masih juga membawa narkoba dan kartu chip telepon genggam, Freddy berubah drastis setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Begitu pula saat dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor.

Kisah Freddy dan narkoba akhirnya berakhir di depan regu tembak pada Jumat dinihari tadi, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.