Sukses

Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi Efektif 1 Agustus 2016

Pramono mengatakan, surat tersebut akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menyetujui permintaan pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Surat itu telah ditandatangani Jokowi pada 28 Juli dan berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai permintaan Nurhadi.

"Maka dengan demikian, dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).

Dia menerangkan, Ketua MA secara resmi mengirim surat pengunduran diri Nurhadi sebagai Sekretaris MA kepada Presiden tertanggal 22 Juli. Jokowi pun telah menyetujui pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Pramono mengatakan, surat tersebut akan diserahkan ke MA dalam waktu dekat. Karena baru ditandatangani, maka harus diundangkan, diberi nomor, dan sebagainya.

"Kalau dilihat proses dari pengajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai," kata dia.

Dia mengatakan, dalam surat tersebut tidak disebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Surat Ketua MA kepada Jokowi hanya menyampaikan bahwa Nurhadi mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2016.

Pramono menuturkan, mekanisme penggantian Nurhadi sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua MA akan mengajukan tiga nama yang kemudian diproses oleh tim penilai akhir (TPA).

"Dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekretaris definitif bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) nya terlebih dahulu," Pramono menandaskan.

Nama Nurhadi Abdurrachman dalam beberapa bulan terakhir ramai diperbincangkan. Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Video Terkini