Sukses

Berkas Lengkap, Ketua Komisi D DPRD DKI Sanusi Segera Disidangkan

Sanusi menyatakan siap untuk menghadapi persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sebab berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan lengkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua-duanya lengkap," ucap Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia pun menyatakan siap untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukumnya, Khrisna Murti mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara kliennya itu, maka jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini dua-duanya, korupsi dan TPPU. Digabungkan (jadi satu dakwaan)," ucap Khrisna.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.