Sukses

Kejati DKI: Berlebihan Jika Jaksa Agung Turun Tangani Kasus Mirna

Pengacara Jessica meragukan keaslian sejumlah barang bukti yang disajikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo menilai permintaan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan berlebihan. Saat itu Otto meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo ‎turun tangan menuntaskan kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

"Itu berlebihan (meminta ‎Jaksa Agung turun tangan). Tapi itu hak dia," ujar Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Pernyataan itu terlontar saat ‎Otto meragukan keaslian sejumlah barang bukti yang disajikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Pengacara Jessica mempermasalahkan sisa kopi Mirna yang dihadirkan di persidangan oleh JPU dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan.

"Kan kemarin sudah dijelaskan oleh saksi, karena takut tumpah maka (kopi pembanding) dipindahkan ‎ke botol," jelas Waluyo.

‎Waluyo menjelaskan, pembuktian soal racun sianida yang terkandung di es kopi Vietnam yang diminum Mirna nanti akan dikupas tuntas oleh saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. Sementara terkait sikap pengacara Jessica yang kerap meragukan bukti-bukti di persidangan, itu merupakan hal yang biasa.

"Itu kan hak pengacara. Itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak (pengacara) terdakwa. Hakim yang akan menilai," tandas dia.

‎Otto mengkritisi sikap JPU yang dianggap ceroboh dalam menghadirkan barang bukti di persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Selain soal membuka segel barang bukti di luar ‎persidangan, Otto juga menyayangkan sikap JPU yang tidak bisa membedakan mana kopi sisa Mirna yang diduga mengandung sianida dan kopi pembanding.

Atas dasar itulah, Otto menganggap JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica benar-benar menaruh sianida di Kopi Mirna. Dia bahkan meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya itu.

"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," ucap Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 28 Juli 2016.