Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus berbeda ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin‎. Keduanya yakni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
"Keduanya dieksekusi untuk menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan tertulis, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Fuad Amin sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan menyita aset milik Fuad hasil korupsi.
Oleh Pengadilan Tipikor, Fuad divonis 8 tahun penjara atas perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 19 Oktober tahun lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, yakni 15 tahun.
Sementara, Suroso yang merupakan pesakitan kasus suap proyek bensin bertimbal atau Innospec sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pidananya menjadi 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
KPK Eksekusi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin
Fuad Amin sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun pejara oleh Mahkamah Agung.
Advertisement