Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi mundur dengan mengajukan pensiun dini meski masa pensiunnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih setahun lagi.
Mengenai pengunduran diri Nurhadi itu, KPK tetap tancap gas menggarap kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus itu, Nurhadi disebut-sebut terlibat.
"Tidak (berdampak pada kasus), karena kalau pengunduran diri jabatan di MA urusan internal MA. Yang KPK pegang adalah penanganan kasus korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/7/2016).
Meski demikian, Priharsa mengaku tidak mengetahui, apakah pensiun dini itu menjadi 'jalan' bagi KPK untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka atau tidak.‎ "Tidak tahu, itu urusan penyidikan," ucap Priharsa.
Nama Nurhadi ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir. Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Nurhadi pun sudah dicegah oleh KPK. Nurhadi dicegah bersama dua orang lainnya, yakni Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Nurhadi Pensiun Dini dari MA, KPK Terus Usut Kasus PK
Priharsa mengaku tidak mengetahui, apakah pensiun dini itu menjadi 'jalan' bagi KPK untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka atau tidak.
Advertisement