Sukses

Lolos Eksekusi, 10 Terpidana Mati Pindah dari Sel Isolasi

Sementara terpidana mati Merry Utami dipindahkan ke lapas khusus wanita di Cilacap.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam eksekusi mati jilid III, Jumat 29 Juli kemarin, 10 terpidana batal dieksekusi. Kini 10 terpidana yang sudah menempati sel isolasi selama tiga hari di Lapas Batu Nusakambangan, dipindah.

Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Onkonkwo Nonso Kingsley, Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari dipindah ke sel tahanan biasa di sejumlah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka sudah dikembalikan ke blok lama. Sembilan terpidana laki-laki tetap di lapas-lapas yang ada di Nusakambangan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan Abdul Aris saat dihubungi Liputan6.com di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (30/7/2016).

Sementara terpidana Merry Utami, sambung Aris, dipindah ke Lapas Cilacap. Menurut dia, hanya di Lapas Cilacap yang terdapat blok tahanan khusus wanita. Pemindahan para terpidana sudah berlangsung sejak Jumat malam tadi.

"Merry di LP Cilacap, karena ada blok wanita di sana. Dia (Merry) di daratan bukan di Nusakambangan," ucap Aris.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat sebelumnya memastikan, pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada eksekusi mati jilid III kali ini. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humprey Ejike.

"Sementara empat yang dieksekusi mati tepat pukul 00.45 WIB," kata Noor Rachmat di dermaga Wijayapura, Cilacap.

Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. AdapunMichael Titus (34) adalah WN Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike (40) WN Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Senegal dengan barang bukti 2,4 kg heroin.