Sukses

Narkoba Terus 'Menggila', Hukuman Mati Dinilai Perlu Diteruskan

Nornasie bahkan mendesak pemerintah berusaha lebih maksimal lagi, supaya pemberantasan atau penanganan narkoba sampai ke akar-akarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Palangkaraya Prof Dr HM Nornasie Darlan berpendapat pemerintah RI untuk sementara tidak perlu menghentikan hukuman mati.

"Karena kalau melihat kenyataan, belakangan ini hukuman mati saja tidak tampak memberikan efek jera kepada para pelaku. Seperti pengedar dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujar dia, seperti dilansir Antara, Minggu (31/7/2016).

"Apalagi tampaknya tiap tahun jumlah pelaku semakin meningkat. Berarti belum waktunya menghentikan eksekusi mati bagi pengedar atau bandar narkoba," ucap pakar pendidikan itu.

Nornasie bahkan mendesak pemerintah berusaha lebih maksimal lagi, supaya pemberantasan atau penanganan narkoba sampai ke akar-akarnya.

Jumat 29 Juli lalu, pemerintah mengeksekusi 14 terpidana mati jilid III di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, hanya empat terpidana yang dieksekusi mati, sisanya gagal dieksekusi.

Mereka yang menjalani eksekusi mati adalah Freddy Budiman (37), warga Afrika Selatan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), dan dua warga Nigeria, yakni Michael Titus (34) dan Humprey Ejike alias Doktor (40).

Sedangkan, mereka yang lolos eksekusi mati adalah Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Frederic Luther, Eugene Ape, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menjelaskan, Kejaksaan hanya mengeksekusi empat terpidana mati dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam.

"Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016.