Sukses

Kasus Vonis Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung

‎Karel merupakan suami Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karel diperiksa terkait kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah. Samsul merupakan kakak kandung Saipul Jamil.

"Ya jadi saksi untuk tersangka SH," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (1/8/2016).

Dari informasi yang dihimpun, ‎Karel merupakan suami Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga tersangka pada kasus ini. Bertha yang berprofesi sebagai advokat, menjadi kuasa hukum Saipul dalam perkaranya di PN Jakut.

Belum diketahui pasti keterangan apa yang akan dikorek penyidik KPK dari Karel. Yang jelas, dia diperiksa karena diduga mengetahui perkara dugaan suap yang melibatkan Saipul ini.

"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Priharsa.

Selain Karel‎, penyidik juga memeriksa Tugiman. Tugiman yang merupakan pihak swasta itu diperiksa sebagai saksi untuk Samsul. "Sama, jadi saksi buat tersangka SH," kata Priharsa.‎

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.