Sukses

KPK Periksa Pejabat Perhutani Terkait Kasus Suap Pupuk

Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Marwa, Wakil Presiden PT Berdikari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani, Heru Siswanto terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari. Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Marwa, Wakil Presiden PT Berdikari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

‎Selain itu, KPK juga memeriksa Cokro Djohari yang merupakan Komisaris PT Bintang Saptari, mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Anggiat Isidorus Sitohang, staf di PT Berdikari Hendra Syarifudin, Assitant Manager PT Berdikari Elisabeth Mariati, dan pihak swasta Norberta Murniati.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Siti Marwa dan Sri Astuti pemilik CV Timur Alam Raya, seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja, dan Aris Hadiyanto selaku Direktur Utama CV Jaya Mekanotama‎.

Aris, Sri, dan Budianto disangka sebagai pemberi suap, sementara Siti Marwa yang juga Wakil Presiden PT Berdikari sebagai tersangka penerima suap. Siti diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.