Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil petugas Imigrasi DKI Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan kasus perdagangan TKI ke Malaysia. Pemanggilan dilakukan karena adanya temuan penggunaan paspor ilegal dari 23 korban penipuan berkedok tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) itu.
"Minggu ini kita panggil oknum Imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangka," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa korban seolah-olah memiliki paspor, namun nyatanya, korban tidak punya. "Jadi dokumen dipalsukan hanya foto saja yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum imigrasi Rp 800 ribu," ucap Umar.
Advertisement
Kasus perdagangan TKI yang dipaksa menjadi PSK ini, menurut Umar pertama kali terungkap dari salah satu korban yang melarikan diri dengan alasan berobat ke klinik di Kuala Lumpur. Bukannya ke Klinik, korban saat itu justru melarikan diri ke Kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) Malaysia.
Dari laporan itu, Bareskrim akhirnya menangkap pasangan suami istri, yakni RHW alias R dan AR alias V serta perantara dari suami istri itu ke pihak imigrasi yakni SH.
"Dari suami istri ini kita kembangkan satu pelaku yang membuat dokumen palsu. Modusnya adalah menggunakan paspor hilang yang harusnya sudah tidak digunakan, kerjasama dengan oknum imigrasi," Umar menandaskan.