Liputan6.com, Jakarta - Direktur Persiapan dan Pembekalan Penempatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono mengatakan, Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah saatnya direvisi.
Alasannya, UU sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi terkini di Tanah Air.
"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan dan mendesak," kata Teguh di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2016).
"Mengapa mendesak? Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tidak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan bagi BMI atau TKI," sambung dia.
Advertisement
Secara detail, Teguh menjabarkan titik perlindungan dalam UU 39 Tahun 2004 yang harus disempurnakan adalah soal pelaksanaan penempatan. Menurut dia, hal tersebut sudah tak perlu jadi prioritas.
"Masalah perlindungan, bagaimana tidak lagi porsi begitu besar terhadap pelaksana penempatan, enggak usah atur pelaksana penempatan secara detail, kita terjebak dalam pengaturan hal teknis sehingga melupakan hal-hal konseptual," tegas dia.
"Contoh kita enggak usah atur pelaksana penempatan, harus punya abcd, harus ini ini ini, itu nanti diatur peraturan yang lebih teknis. Sementara yang diatur dalam UU hal pokok, seperti siapa yang harus mengawasi, siapa membina," papar Teguh.
Teguh menambahkan, saat ini pembahasan soal revisi UU memang sudah berjalan. Namun, prosesnya jauh dari harapan.
Dia menyatakan, ada satu masalah yang memicu lambannya proses pembahasan, yakni dipicu oleh tidak solidnya para stake holder dalam membahas revisi UU 39 Tahun 2004.
"Pekerjaan ini sedang dibahas di DPR dan ditingkat kami, kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme-mekanisme yang berlaku, mengapa kesannya lambat karena di kita belum solid sepenuhnya," jelas Teguh.
"Konsolidasi antar-pemerintah dan masyarakat dan antara internal pemerintah dan TKI-TKI itu sendiri, saya mengatakan masih belum solid, harus diklirkan," pungkas Teguh.