Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rampung diperiksa KPK, Karel lebih banyak diam.
Karel keluar Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/8/2016), pukul 17.33 WIB. Dia datang ke KPK sejak pukul 09.00 WIB.
Usai diperiksa, Karel membantah ada komunikasi dengan Berthanatalia Ruruk Kariman, tersangka kasus ini. Bertha yang merupakan penasihat hukum Saipul dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut itu merupakan istri Karel.
"Enggak, enggak ada," ujar Karel sembari berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Mengenakan kemeja batik cokelat, Karel berjalan terus keluar dari Gedung KPK. Padahal, awak media mengejarnya dan memberondong berbagai pertanyaan. Tapi dia justru mempercepat jalannya dan bahkan sesekali berlari kecil.
Sesekali, dia juga membantah kenal dengan Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut yang juga tersangka pada kasus ini.‎ "Enggak, enggak kenal," ucap Karel.
Dia juga enggan menjawab ketika didesak soal tudingan dia lah yang mengarahkan Bertha untuk berkomunikasi dengan ketua majelis hakim perkara Saipul, Ifa Sudewi.
Dia justru sesekali berkomentar yang tak ada hubungannya dengan pemeriksaan. Semisal ketika ditanya kenapa memilih berjalan cepat dan sesekali berlari kecil. "Iya, saya olahragawan," ucap Karel.
Tak terasa, 'pelarian' Karel bersama awak media sudah sampai di jalan belakang Gedung KPK yang jaraknya lumayan jauh. Di dekat pool Kopaja, barulah mobilnya Toyota Kijang Innova hitam B 79 KT menjemput.
Karel kemudian naik ke mobil‎ tanpa mempedulikan awak media yang ingin mendapat konfirmasi darinya terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.
Advertisement