Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pada kenyataannya, para TKI ini kemudian dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pegawai Ditjen Imigrasi. Pemeriksaan dilakukan terkait perdagangan 23 TKI yang dikirimkan oleh pasutri AR alias Vio dan RHW alias Rendi alias Radit.
"Akan diperiksa kalau enggak Rabu besok ya Kamis. Inisialnya HS. Dia saja, nggak ada yang lain," ujar Umar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Umar menjelaskan, HS merupakan pegawai Ditjen Imigrasi yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, HS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HS bisa menjadi tersangka jika bukti-bukti yang didapatkan cukup.
"Diperiksa keterangannya (sebagai saksi) dari tersangka yang sudah ditahan," tutur dia.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus perdagangan manusia ini. Mereka yakni AR alias Vio dan RHW alias Radit alias Rendi yang merupakan otak pelaku. Juga ditangkap SH alias SP alias Sarip yang membantu menyediakan dokumen palsu. Dia juga yang menghubungkan AR dan RHW dengan oknum pegawai Ditjen Imigrasi.
Sebanyak 23 wanita diberangkatkan ke Malaysia dan dijadikan sebagai PSK oleh pasutri AR dan RHW. Dari jumlah tersebut, hanya 18 orang yang telah ditemukan. Polisi masih mencari lima korban lain.
Perdagangan Orang ke Malaysia, Polisi Panggil Staf Imigrasi
HS merupakan pegawai Ditjen Imigrasi yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Advertisement