Sukses

Polisi Tangkap Provokator di Medsos Usai Kerusuhan Tanjungbalai

AT menulis kalimat rasisme di Facebook lantaran dirinya tak merasa sejahtera di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jagakarsa Jakarta Selatan berinisial AT (41) ditangkap polisi di kediamannya. Ia kedapatan membuat tulisan provokasi di akun facebooknya.

Berawal dari operasi patroli sibernetika, anggota Sub Direktorat Cybercrime Polda Metro Jaya mendapati adanya kalimat ajakan kepada umat Muslim agar mengulang tragedi 1998 untuk membalas kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016, 6 Vihara dibakar. Buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi '98 terulang kembali AllahuAkbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membacakan status AT dalam akun facebooknya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Pada era 1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto, kerusuhan dan penjarahan terjadi dan menelan banyak korban jiwa. Saat itu warga keturunan Tionghoa mengalami kekerasan. Awi mengatakan AT menuliskan kalimat tersebut dari ponselnya pada Minggu, 31 Juli 2016.

"Barang buktinya satu buah laptop, 2 buah handphone dan satu gadget," ujar Awi.

Motif AT menulis kalimat rasisme, lanjut Awi, lantaran dirinya tak merasa sejahtera di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. AT yang sudah menganggur 4 tahun karena terkena struk ringan, hidup dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan.

"Alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada. Kayak kondisi ekonomi yang sekarang, harga-harga naik. Dia menganggur sudah 4 tahun," terang Awi.

AT yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar," tutup Awi.