Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengusut kasus kerusuhan berbau SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan sebanyak 18 orang. Dari 18 ini, 10 sebagai pelaku perusakan dan delapan sebagai pelaku penjarahan atau pencurian," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut dia, jumlah tersebut bisa saja bertambah. Ini mengingat polisi belum menemukan aktor intelektual di balik kerusuhan Tanjungbalai.
Dia mengatakan, polisi masih melakukan analisis lebih mendalam terkait kasus tersebut.
"Belum (terungkap aktor intelektual). Masih kita dalami, karena butuh analisis dari informasi ke satu informasi yang lain," jelas Martinus.
Tangkap Penyebar
Advertisement
Tak hanya itu, lanjut dia, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka lagi terkait ujaran kebencian atau hate speech. Tersangka berinisial AT itu ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terbukti menyebarkan provokasi melalui media sosial, terkait kerusuhan ini.
‎"Itu berkaitan dengan mereka yang juga melakukan provokasi, tetapi berada di luar wilayah Tanjungbalai. Dia di wilayah Jakarta. Itu tanyakan ke Polda Metro," pungkas Martinus.
‎Sebelumnya, kerusuhan yang berujung perusakan sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai itu diduga dipicu oleh ketersinggungan seorang warga berinisial M. Kasus itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.
Akibatnya, sejumlah warga merusak dan membakar delapan tempat ibadah dan beberapa mobil di dalamnya. Warga juga melakukan penjarahan.