Sukses

Eks TPF Kasus Munir Minta Jokowi Beberkan Hasil Kerja Mereka

Suciwati, istri almarum Munir, menyayangkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus kematian suaminya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa informasi kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib digelar dengan menghadirkan dua saksi dari tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Mereka adalah Hendardi dan Usman Hamid selaku mantan anggota dan sekretaris TPF Munir.

Suciwati, istri almarhum Munir, menyayangkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut tuntas kasus kematian suaminya yang dianggap belum usai.

"Kalau memang mau serius, harusnya SBY dipanggil juga. Kalau pengin clear, jelas SBY dipanggil," ujar Suciwati di depan Gedung Komisi Informasi Pusat RI Jakarta, Selasa (2/8/2016).

"Untuk keterbukaan informasi dan kejelasan ya SBY bisa dipanggil. Soalnya kan yng berperan dan yang diserahkan hasilnya kan SBY," imbuh Suciwati.

Ia pun meminta pemerintah Jokowi untuk segera menindaklanjuti kasus hasil rekomendasi TPF kasus Munir untuk mengungkap misteri pembunuhan sang suami.

"Rekomendasinya kan belum ditindaklanjuti, ya harusnya ditindaklanjuti oleh dia (Jokowi) kalau mau mengungkapkan kasus ini, yang memang sejak awal punya komitmen penegakkan HAM, ya kasus Munir harus dituntaskan," jelas Suciwati.

TPF kasus Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004. Tim ini dibentuk pada tanggal 23 Desember 2004 oleh Presiden ke-6 RI SBY dalam rangka membantu polri untuk menyelidiki kasus terbunuhnya aktifis HAM Munir.

Sekretaris TPF kasus Munir, Usman Hamid, mengungkapkan, sejak Presiden RI masih dijabat SBY hingga digantikan Presiden Jokowi, hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir belum juga dipublikasikan ke publik.

"Yang saya tahu, presiden belum pernah memaparkan hasil TPF kepada publik, tentang kegiatan atau pertemuan dengan TPF," ungkap Usman.

Usman menjelaskan, TPF telah bekerja berdasarkan instruksi presiden. Dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 ditegaskan mengenai hal-hal yang menyangkut fakta, ditetapkan sebagai diktum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

"TPF bekerja berdasarkan instruksi presiden. Dalam keppres juga ditegaskan hal-hal yang menyangkut fakta ditetapkan sebagai suatu diktum yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sendiri," tegas Usman. (Linus Sandi Satya)