Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 18 tersangka kasus kerusuhan berbau SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara. 10 Orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan, sementara delapan lain sebagai tersangka penjarahan atau pencurian.
Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengungkapkan, ‎pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai untuk melakukan tes urine terhadap 14 orang dari 18 tersangka itu. Hasilnya, empat tersangka dinyatakan positif narkoba.
"Ditemukan ada empat yang positif amphetamine dan ganja," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Temuan ini membuat polisi mengembangkan kerusuhan ke kasus lain, yakni terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Polisi juga mendalami apakah aksi anarkis itu dipicu para pelaku yang kerap mengonsumsi narkoba.
"‎Kita masih mendalami keterlibatan yang empat ini dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," papar dia.
Keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba itu yakni, MRM, HK, MRR, dan MI. Namun Martinus tak menjelaskan secara rinci keterlibatan empat tersangka itu dalam kasus kerusuhan di Tanjungbalai.
Kerusuhan yang berujung perusakan sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai itu diduga dipicu ketersinggungan seorang warga berinisial M. Kasus itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.
Akibatnya, sejumlah warga merusak dan membakar sedikitnya delapan tempat ibadah dan beberapa mobil di dalamnya. ‎Tak hanya itu, warga juga melakukan penjarahan.
Polisi: 4 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Positif Narkoba
Temuan ini membuat polisi mengembangkan kerusuhan ke kasus lain, yakni terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Advertisement