Sukses

Pengacara Jessica Harap Salah Penanganan Barang Bukti Terkuak

Hakim diharapkan dapat menyaksikan ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan tiga saksi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Dua di antaranya adalah anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, serta Ahli Toksikologi dan Kedokteran Forensik Dokter Spesialis Forensik Slamet Purnomo.

Namun, anggota Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Ketua Tim Pengacara Otto Hasibuan berharap, dengan diperiksanya Aiptu Nugroho dalam persidangan kliennya, hakim dapat menyaksikan bahwa ada indikasi kesalahan prosedur penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi di Kafe Olivier pada hari kematian Mirna Rabu 6 Januari 2016.

"Diharapkan tentunya saksi (Nugroho) ini bisa menjelaskan. Ada kesalahan proses dalam pencarian barang bukti, di mana yang disita itu dua gelas dan satu botol (berisi sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna). Sedangkan yang diperiksa labkrim (laboratorium kriminal) adalah dua botol dan satu gelas," kata Otto sebelum persidangan dimulai.

Otto berpendapat, dari kacamata hukum, kesalahan tersebut membuat barang bukti tidak memiliki nilai keabsahan karena banyak kemungkinan terjadi. Otto mencontohkan, kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah kopi dalam gelas Mirna sebenarnya tak tercampur zat sianida, namun dipindahkan ke wadah yang sudah terkontaminasi zat korosif itu.

"Jadi kalau ada yang berpindah medianya dari satu tempat ke tempat lain, sudah tidak sah. Bisa saja terkontaminasi zat lain. Bagaimana umpamanya barang bukti tersebut tidak ada sianida, tapi dipindahkan ke yang lain, di mana media yang lain itu ada sianida. Kan repot juga," kata Otto.

Karena itu, Otto menandaskan berpendapat bukti sisa kopi Mirna Bukti tidak sah dipakai sebagai barang bukti, "Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document."