Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-10 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibuka dengan perang argumen antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum. Kedua pihak memperdebatkan soal keberlanjutan sidang.
Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan meminta sidang ditunda karena saksi tidak hadir. Saksi anggota Polsek Metro Tanah Abang Aiptu Nugroho absen di persidangan karena sakit.
Otto berujar, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi perlu diselesaikan secara keseluruhan. Barulah pemeriksaan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
"Izin Yang Mulia, kami rasa saksi fakta harus diselesaikan dulu baru kemudian ahli. Ahli tidak boleh mendasarkan dari keterangan saksi fakta. Mohon dipertimbangkan," ujar Otto di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Salah satu anggota JPU langsung menyanggah keberatan Otto dengan mengatakan keterangan ahli tak berkaitan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Terlebih, keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah cukup untuk menggambarkan fakta yang terjadi di Kafe Olivier.
Oleh karena itu, JPU menilai keterangan ahli layak untuk didengarkan dalam sidang kali ini.
"Saksi sudah cukup mumpuni. Ahli forensik dan toksikologi, jadi tidak membutuhkan penyampaian fakta lagi, maka dari itu kami memilih untuk menghadirkan saksi ahli hari ini. Saksi fakta sudah diperiksa semua, jadi menurut kami keberatan penasihat tidak berlandaskan hukum," sanggah salah satu JPU.
Akhirnya majelis hakim setuju dengan rencana JPU untuk mendengarkan dua ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini. Yaitu Ahli Toksikologi dan Ahli Kedokteran Forensik. Pertimbangan, sidang harus dilanjutkan demi efisiensi waktu. Ini mengingat banyaknya saksi yang masih harus diperiksa.
"Ahli akan kita periksa, demi efisiensi, kita hadirkan (ahli), masalah keberatan dari penasihat hukum akan kita catat di berita acara. Barang bukti sudah disita penyidik, jadi tidak akan ada pemalsuan barang bukti karena yang mengambil adalah aparat berwenang," putus Hakim Ketua Kisworo.
Sementara keterangan Aiptu Nugroho diagendakan untuk sidang Jessica Wongso pada Kamis 4 Agustus 2016.
Perang Argumen Pengacara Vs JPU Saat Sidang Jessica Dimulai
Ini bermula saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan meminta sidang ditunda karena saksi tidak hadir.
Advertisement