Sukses

Haris Azhar Kontras Siap Diperiksa soal Testimoni Freddy Budiman

Haris menyatakan siap mempertanggungjawabkan tulisannya mengenai curhatan terpidana mati Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga institusi negara melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim. Haris menyatakan siap mempertanggungjawabkan tulisannya mengenai curhatan terpidana mati Freddy Budiman.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani, mengungkap hal tersebut.

"Tentu kami akan ikuti prosesnya. Kalau disebut sebagai bagian dari proses hukum tentu kami akan ikuti. Bang Haris kemarin juga bilang siap untuk bertanggung jawab," kata Yati di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Namun dia mengatakan, Kontras belum menerima panggilan resmi dari Bareskrim Polri untuk Haris.

"Sampai saat ini bang Haris atau Kontras belum mendapatkan surat pemanggilan, baik sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka," ungkap Yati.

Menurut dia, laporan yang dibuat tiga institusi negara itu terlalu tergesa-gesa. TNI, Polri, dan BNN tidak memikirkan esensi utama dari pengungkapan testimoni terpidana mati Freddy Budiman tersebut.

"Terlalu buru-buru untuk melakukan sikap hukum semacam ini," ujar Yati.

Sebelumnya, Haris Azhar mengunggah tulisan yang berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial . Tulisan itu berisi curhatan Freddy.

Kepada Haris, Freddy mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

Selasa 2 Agustus 2016 malam, Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Pada laporan tersebut, Haris Azhar dilaporkan dengan pasal penistaan, fitnah dan pencemaran baik dalam KUHP serta pasal dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"(Dugaan) fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. (Winda Prisilia)

Video Terkini