Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang dua ahli dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Salah satunya Ahli Toksikologi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Kombes Nursamran Subandi.
"Pendapat saya, tentang racun sianida, saya mendalami sianida ini. Jadi sianida golongan senyawa yang terdiri dari jutaan ion. Terkait kasus ini, dari hasil pemeriksaan itu kita pastikan pelaku menggunakan natrium sianida," kata Nursamran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Baca Juga
Kepala Bidang Kimia dan Biologi Puslabfor Badan Reserse Kriminal Polri ini menyatakan, natrium sianida masuk dalam kategori bahan kimia beracun tinggi dan biasanya dipakai di pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, dan menyepuh logam agar berwarna terang. Sementara untuk manusia, partikel senyawa natrium sianida yang berbahaya adalah gugus CN, karena memiliki reaksi menghambat sistem pernapasan.
Advertisement
Dikatakan berbahaya, Nursamran menambahkan, karena senyawa kimia ini mampu membuat orang tewas karena kehabisan oksigen dalam tubuh dengan sangat cepat. Sianida bersifat mudah larut dalam air dan sangat basa, serta korosif. Artinya, jika mengenai permukaan, baik benda maupun kulit, akan meninggalkan reaksi seperti rusaknya permukaan benda atau kulit.
"Maka orang akan mati seperti kehabisan oksigen dan itu prosesnya sangat cepat. Barang ini (sianida) bisa dilarutkan dan sangat baik larut dalam air," jelas Nursamran.
Namun, ujar dia, senyawa sianida akan lepas bila dicampur dengan air panas. Karena itu, ia menilai pelaku yang meracuni Mirna dengan sianida cukup pintar karena menaruhnya di air yang dingin, es kopi Vietnam.
"Jadi pelaku ini cukup smart, Yang Mulia. Pelaku ini pintar," ungkap Nursamran.