Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganggap wajar langkah tiga institusi negara memperkarakan Kontras Haris Azhar ke Bareskrim.
Haris bisa menjadi tersangka bila dalam penyelidikan nanti ditemukan dua alat bukti adanya unsur pidana dalam penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
"Kalau ada minimal 2 alat bukti dan penyidik yakin bahwa ini pidana dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan biarkan pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidak," kata Jenderal Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Di negara demokrasi, kata Tito, merespons suatu keberatan dengan proses hukum adalah hal biasa.
"Kalau keberatan bisa melalui proses mediasi, bisa melalui proses hukum, ini beberapa pihak mengajukan proses hukum dan di negara demokrasi sah-sah saja," ujar dia.
Saat ini pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan tga institusi tersebut. Butuh waktu dan beberapa keterangan untuk menemukan ada unsur pidana dalam penyebaran curhatan Freddy Budiman dua tahun lalu itu.
"Nah, kalau proses hukum digulirkan Polri akan melakukan langkah penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana, kalau tidak ada dihentikan penyelidikannya," jelas Tito.
Haris Azhar mengunggah tulisan yang berjudul 'Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)' ke media sosial . Tulisan itu berisi curhatan Freddy.
Kepada dia, Freddy mengaku telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
Haris Azhar mengakui dialah penulis artikel singkat tersebut. Pada konferensi pers di Kontras, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.
Advertisement
https://www.vidio.com/watch/412282-news-flash-testimoni-freddy-budiman-haris-dilaporkan-atas-dugaan-penistaan