Sukses

Jajanan Anak Berkemasan 'Bikini' Beredar di Sejumlah Daerah

KPAI mendesak pemerintah menarik peredaran jajanan tersebut, demi melindungi anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Produk makanan ringan berkonten porno kembali ditemukan di sejumlah daerah. Jajanan tersebut bernama Bihun Kekinian atau disingkat Bikini.

Melihat namanya saja, jajanan jenis mie kering itu sangat tak pantas beredar di masyarakat. Ditambah kemasan yang memperlihatkan gambar tubuh wanita sedang mengenakan bikini. Bahkan, terdapat tulisan 'remas aku'.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti, mengatakan peredaran makanan dengan kemasan tidak sopan itu sudah melanggar undang-undang.

"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya 'remas aku'. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

KPAI menemukan jajanan tersebut dijual di situs jual beli online. Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena itu, Maria mengaskan, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran jajanan tersebut, demi melindungi anak-anak. "Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi."

"Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," sambung dia.

KPAI telah menyampaikan temuan jajanan berkonten porno tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar menindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang.

"Anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi, mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi," pungkas Maria.