Liputan6.com, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ke Wakil Ketua KPK Saut Situmorang karena dinilai terbukti melanggar pelanggaran sedang.
Pelanggaran dimaksud yakni soal pernyataan Saut yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta beberapa bulan lalu.
"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komisi Etik, Ahmad Syafii Maarif saat membacakan putusannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.
Komite Etik menilai, Saut terbukti melanggar peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Dari hasil pemeriksaan, Komite Etik menjatuhi hukuman berupa sanksi tertulis, yakni agar Saut dapat memperbaiki sikap dan tindakan serta perilakunya.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa harus memperbaiki sikap tindakan dan perilaku," ucap Buya.
Buya menjelaskan, Saut mulai saat ini harus menjaga seluruh sikapnya dalam kapasitas sebagai pimpinan KPK. Saut juga diminta untuk tidak bersikap diskriminatif atau yang menimbulkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun kelompok dan lembaga berdasarkan SARA.
Saut pun diminta agar bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK. Lebih dari itu, Saut juga diminta untuk patuh pada peraturan KPK tentang pengambilan keputusan kolektif kolegial.
"Dan kemudian harus menarik garis tegas mengenai apa yang patut layak dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, pantas dilakukan," ucap Buya.
Adapun keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik. Komite Etik sendiri terdiri atas dua unsur pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Alexander Marwata ditambah unsur dari luar KPK, yakni Romo Frans Magnis Suseno, Imam Prasodjo, Natalia Subagjo, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Ahmad Syafii Maarif
Sekadar informasi, 'konflik' antara Saut dan HMI itu berawal ketika Saut dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia itu. Pernyataan itu dilontarkan saat Saut menjadi pembicara di salah satu televisi nasional.
"Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK (Latihan Kepemimpinan), tapi ketika menjadi pejabat, mereka korup dan sangat jahat," kata Saut ketika itu.
Ucapan itu yang membuat berang HMI. Beberapa kali HMI melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK. Bahkan aksi-aksi unjuk rasa itu kerap kali berujung pada tindakan anarkis. Tak berhenti di situ, HMI kemudian melaporkan Saut ke polisi.‎
Komite Etik KPK Beri Sanksi Saut Situmorang soal Kasus HMI
Keputusan tersebut dihasilkan melalui beberapa kali persidangan Komite Etik.
Advertisement