Liputan6.com, Jakarta - Dua pengamen jalanan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menuntut Polda Metro Jaya secara perdata, untuk bertanggungjawab atas aksi salah tangkap yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2013 silam.
Keduanya meminta polisi membayar Rp 1 miliar sebagai uang ganti rugi karena telah membuat mereka rugi waktu, nama baik dan tenaga selama mengikuti proses hukum.
"Ya nanti Bidkum (Bidang Hukum) kita yang akan menghadapi. Apapun kan sah-sah saja, boleh orang melakukan itu (gugatan ke polisi)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 3 Agustus 2016.
Moechgiyarto mengaku masih menunggu hasil sidang gugatan tersebut. "Ya nanti kan, kita belum tahu nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh boleh saja, ini kita hadapin," sambung Moechgiyarto.
Jika nantinya hakim pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya bersalah dan wajib membayar besaran Rp 1 miliar, Mantan Kapolda Jawa Barat ini berujar akan mematuhi keputusan majelis hakim. Karena, lanjutnya, aparat penegak hukum harus menjadi contoh penegakan hukum bagi masyarakat.
"Ya kita hormati itu apapun keputusannya, kita harus ikuti. Kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini," ujar Moechgiyarto.
Polda Metro Jaya diputuskan melakukan salah tangkap pelaku pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.
Keduanya ditangkap dan dipenjara meski polisi minim alat bukti yang mengarahkan mereka berdua sebagai pembunuh Dicky. Tim Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memutuskan keduanya tak bersalah di sidang banding.
Mahkamah Agung memutuskan keduanya tak bersalah dalam sidang kasasi. Akhirnya Andro dan Nurdin dibebaskan dari ancaman penjara 7 tahun penjara. Kasus pembunuhan Dicky diduga dilakukan enam anak jalanan di Cipulir, Jakarta Selatan.
Keenamnya yaitu Andro, Nurdin dan empat terdakwa anak FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14) yang kini menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dicky ditemukan tewas pada Minggu (30/6/2013). Tiga bulan kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa anak di bawah umur selama 3 hingga 4 tahun. Sedangkan, dua Andro dan Nurdin divonis tujuh tahun penjara.