Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan terpidana mati Freddy Budiman pada Ketua Kontras Haris Azhar pada tahun 2014 lalu, ternyata berbuntut pada dilaporkannya Haris Azhar ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik oleh Polri, TNI dan BNN.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (3/8/2016), Haris Azhar menuliskan dalam akun Facebook-nya tentang seluk beluk bisnis narkoba yang banyak melibatkan petinggi aparat keamanan.
Kepada Haris Azhar, Freddy juga mengaku memberi uang hingga Rp 450 miliar pada BNN dan Rp 90 miliar pada pejabat di Mabes Polri.
Advertisement
Bahkan terpidana mati itu menceritakan perjalanan dari Medan ke Jakarta membawa narkoba, bersama seorang Jenderal TNI bintang dua.
Tetapi tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan pada Haris Azhar disayangkan oleh LSM Kontras.
Haris Azhar menyatakan siap bekerjasama dengan Polri untuk memberikan informasi lebih dalam dari pengakuan Freddy Budiman, tetapi ternyata kini justru Haris Azhar yang dilaporkan ke polisi.