Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 68,097 kg sabu-sabu. Narkoba tersebut merupakan hasil dari dua penangkapan yang dilakukan oleh BNN terkait Freddy Budiman.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan dua jaringan narkotika itu masih ada kaitannya dengan terpidana mati yang telah dieksekusi, Freddy Budiman.
"Kita memusnahkan hampir 70 kilogram narkotika jenis sabu, dan ini masih ada kaitan dengan almarhum Freddy Budiman," tutur pria yang akrab disapa Buwas itu di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).
Advertisement
Menurut dia, pada kasus pertama, BNN menyita 34,502 kg sabu. Puluhan sabu ini disembunyikan dalam lima bungkus plastik dengan aluminium foil. Bungkusan barang haram itu disembunyikan ke sembilan pipa baja, bahan baku pompa hidrolik.
Penangkapan tersebut terjadi pada 14 Juni 2016 di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Pada pengungkapan tersebut, BNN mengamankan tiga tersangka yaitu EN (31), GUN (32) dan DED (30).
BNN kemudian melakukan pengembangan dari ketiganya. Hasilnya, BNN menangkap satu pengendali peredaran sabu atas nama HAR (50). Dia merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang berstatus bebas bersyarat.
HAR dibekuk di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat bersama sang istri DES (49) yang berperan sebagai penampung aliran dana.
Setelah menangkap HAR, lanjut Buwas, petugas terus menggali keterangan HAR. Dia mengaku barang miliknya itu berasal dari CH (43) yang merupakan teman sekamar HAR saat di Lapas Narkotika Cipinang.
"Kita lakukan koordinasi dengan Lapas Narkotik Cipinang untuk mengamankan CH," jelas Buwas.
CH pun diamankan dan mengaku menyimpan sabu di sebuah gudang, yang berada di Jalan Ancol Barat III Kelurahan Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Pada 22 Juni 2016 BNN bergerak menggeledah lokasi tersebut.
"Dari tempat tersebut petugas berhasil menyita 33.610,2 gram sabu yang disembunyikan dalam mesin press," terang Buwas.
Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan tersebut terhitung seberat 68.112,8 gram. Namun untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut disisihkan 15 gram sehingga barang bukti yang dimusnahkan seberat 68.097,08 gram.
Buwas mengatakan para tersangka merupakan pemain lama yang telah empat kali keluar masuk jeruji besi. Namun, mereka tak kapok dan mengulangi lagi perbuatannya.
"Ini hubungannya langsung dan jaringan ini sudah tertangkap empat kali. Jaringan Freddy Budiman. Tapi dia tidak pernah jera. Terakhir dari dalam lapas pun tetap mengoperasikan," pungkas Buwas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimalnya, hukuman mati atau penjara seumur hidup.