Liputan6.com, Jakarta - Sidang Jessica Kumala Wongso yang berlangsung kemarin mengungkap fakta baru dari saksi ahli toksologi forensik Puslabfor Mabes Polri. Saksi menyebutkan racun sianida dimasukkan dua jam sebelum Mirna tewas.
Dalam sidang lanjutan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat kemarin, Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/8/2016), saksi ahli toksologi Kombes Nursaman Subandi melakukan simulasi hasil uji pembanding di laboratorium forensik dengan kopi bersianida.
Hasil simulasi mencatat bagaimana awal saat pelaku menambahkan sianida ke dalam kopi. Sehingga dapat disimpulkan pelaku memasukkan sianida pukul 16.39.36 WIB.
Advertisement
Sementara Mirna diketahui tewas pada pukul 18.30 WIB. Itu artinya sekitar dua jam setelah sianida dimasukkan dalam kopi.
Sebelumnya di awal persidangan pengacara Jessica mempertanyakan apakah seseorang yang terkena sianida berbusa atau tidak. Keterangan dokter berbeda dengan kesaksian pegawai Kafe Olivier yang sebelumnya mengatakan mulut korban berbusa.
Persidangan Jessica selanjutnya akan digelar pada 10 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli IT.