Liputan6.com, Jakarta - Peredaran bihun kekinian kemasan bikini yang membuat resah para orangtua menuai reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (4/8/2016), KPAI mengecam kemasan ini karena mengandung pornografi dan sangat membahayakan bagi perilaku anak-anak.
Bahkan dari hasil investigasi sementara, cap halal pada kemasan ternyata palsu.
Advertisement
KPAI meminta kepada pihak berwajib agar mengusut produsen bihun bikini tersebut dan menutup situs online penjualannya.
Akibat perbuatannya produsen bihun kemasan bikini bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, pemalsuan label halal, dan Undang-Undang ITE.