Sukses

Polda Metro Jaya: Pelanggar Ganjil-Genap Tiap Hari Meningkat

Pemberlakuan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan dinilai mampu menekan angka kemacetan di jalur protokol hingga 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.947 pengendara mobil tercatat menerima teguran dari polisi lalu lintas dalam kurun waktu 6 hari belakangan, karena melanggar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap. Data terakhir yang dianalisis Polda Metro Jaya, terjadi kenaikan angka pelanggaran sebesar 31 persen dari hari ke-5 ke hari ke-6.

"Kita juga prihatin ya, dari hari ke hari selama pelaksanaan 6 hari operasi untuk data pelanggaran mencapai 5.947 pelanggar. Jadi tiap hari ada kenaikan-kenaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Survei di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang meragukan keseriusan aparat dalam menerapkan produk kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Mereka kebanyakan masih coba-coba, bahwasanya ini betul nggak, aturan (ganjil-genap) ini dimainkan," kata Awi.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan dinilai mampu menekan angka kemacetan di jalur protokol hingga 20 persen. Meski imbasnya ada pada jalan-jalan sekitar protokol yang menjadi lebih macet dari biasanya.

"Jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, minimal (kemacetannya) kita bisa kurangi 20 persen. Dari laporan Dirlantas, kepadatan di sana agak sedikit terurai walaupun memang seperti teori balon. Kalau kita pencet di sini, pasti nanti membesar di sana (jalur umum biasa)," jelas Awi.

Kebijakan sistem ganjil genap diuji coba pada 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016. Pemberlakuan sistem ini akan dipusatkan di jalan bekas 3 in 1. Jalan itu adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara untuk sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.