Liputan6.com, Sidoarjo - Muhammad Samhudi, seorang guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memberi hukuman pada siswanya dengan memukul dan mencubit, divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini menjadi preseden buruk, karena guru tidak berani memberi hukuman pada siswa yang melanggar aturan di sekolah.
Segmen 3: Guru Cubit Murid Divonis 3 Bulan
Seorang guru SMP yang mencubit siswanya divonis 3 bulan.
Advertisement