Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 31 warga Taiwan dan China. Penangkapan itu merupakan hasil operasi penggerebekan di dua lokasi.
Mereka diduga melakukan tindak pidana siber (cyber crime).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memproses 31 WNA tersebut dan memulangkan mereka ke negara asalnya. Interpol di Taiwan dan China juga telah mengetahui tindak kejahatan tersebut. Kini, mereka menunggu pemulangan 31 WNA itu.
"Yang bersangkutan kita duga melakukan pelanggaran keimigrasian. Di samping tadi international crime-nya yang kena, sehingga yang bersangkutan nanti rencana kita akan serahkan ke Imigrasi untuk dilakukan deportasi," tutur Awi di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).
Menurut dia, Interpol-lah yang akan melakukan proses hukumnya. Sebab, sasaran tindak kejahatan para WNA tersebut merupakan warga negaranya sendiri.
"Enggak (diproses hukum). Kita serahkan ke Imigrasi. Nanti pihak Imigrasi yang akan melakukan deportasi, karena memang yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran keimigrasian juga. Korbannya semua di luar negeri, di China, di Taiwan," Awi menjelaskan.
Puluhan orang asing itu ditangkap di Perumahan Green Garden Blok M3 No 25 Jakarta Barat dan Apartemen Taman Anggrek Tower 8 Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Agustus 2016, pukul 18.00 WIB.
"Di TKP Green Garden Blok M Nomor 5 itu ditangkap ada 28 WNA, 18 warga China dan 10 warga Taiwan. Kemudian yang TKP kedua di Apartemen Taman Anggrek Tower 8 itu ada 3 WNA Taiwan," beber dia.
"Ini berkat adanya laporan dari Interpol, kemudian anggota kami dari Subdit Ranmor dari Jatanras melakukan penyelidikan. Ternyata betul di sana terjadi kita duga ya terjadi tindak pidana internasional," tutup Awi.
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dibekuk di Green Garden-Taman Anggrek
31 WNA asal Taiwan dan China itu lalu diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Advertisement