Sukses

Jaksa Agung: Freddy Budiman Tak Sebut Nama di Pledoi

Haris mendapat cerita busuk oknum penegak hukum dari Freddy Budiman. Di mana untuk siapa ataupun jabatannya dimuat dalam pledoi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah melihat isi pembelaan atau pledoi terpidana mati Freddy Budiman. Menurut Prasetyo, tidak ada nama-nama ataupun inisial oknum penegak hukum seperti yang dimaksud oleh koordinator Kontras Haris Azhar.

Seperti diketahui Haris mengungkapkan bahwa dirinya mendapat cerita busuk oknum penegak hukum dari Freddy Budiman. Di mana untuk siapa ataupun jabatannya dimuat dalam pledoi.

"Ya masih ada dong (berkasnya). Tidak ada itu (di pledoi). Banyak pihak yang sudah membaca sendiri pledoinya Freddy tidak ada itu (nama-namanya). Bahkan saya dengar dari Kapolri saat ditanyakan kepada pengacaranya Freddy, dia pun tidak tahu," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.

Prasetyo pun menegaskan, bahwa pihaknya amat mendukung pengungkapan curhat Freddy Budiman soal dugaan keterlibatan oknum dari penegak hukum yang bermain narkoba. Tapi, kata Prasetyo, semua tudingan itu paling tidak dikuatkan oleh beberapa alat bukti.

"Jadi perlu kita perjelas ya, saya mendukung sepenuhnya untuk diungkapkan tapi tentunya saya berharap yang memberikan informasi memberikan buktinya, paling tidak informasi konkretlah. Si ini terima sekian, yang pangkat bintang sekian sampaikan orangnya," tandas Prasetyo.

Dia pun menyayangkan sikap Haris Azhar yang dianggap terlambat mengambil keputusan untuk melapor atau mengungkapkan temuannya ke pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini Polri, TNI dan BNN. Informasi yang terlambat justru menjadi bola liar yang tak terkendali. Apalagi informasi tersebut tidak didukung barang bukti.

"Sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya itu mendukung penuh untuk diungkapkan. Tapi tentu, saya harapkan yang memberikan informasi tentunya harus bisa menyampaikan bukti-buktinya supaya nantinya memudahkan guna mengungkapkan kebenaran kasus ini," terang Prasetyo.

"Ada kewajiban moral untuk koordinator kontras untuk bisa menyampaikan bukti-buktinya. Ada fotonya kah, ada kwitansinya kah, ada bukti transfernya kah," tutup Prasetyo.

Video Terkini