Sukses

VIDEO: Penanganan Kasus Serum Palsu di Pekanbaru Lamban

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus serum palsu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyelidikan terhadap peredaran serum palsu di Pekanbaru, Riau, terkesan lamban. Setelah dilakukan penggerebekan Rabu 3 Agustus 2016 lalu di dua apotek, polisi belum mampu menemukan produsen serum palsu yang ternyata sudah lama beredar.

Apalagi seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (5/8/2016), tiga tersangka yang berperan sebagai distributor maupun pengedar sudah ditangkap. Bahkan apotek yang menjual pun sudah disegel karena ternyata tidak punya izin operasi.

Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Meski, nama produsen sudah dikantongi berdasarkan pengakuan tiga tersangka.

Serum palsu yang ditemukan Rabu lalu adalah jenis serum antitetanus dan serum antibisa ular. Peredaran serum palsu, terutama serum antibisa ular, diyakini sangat berbahaya.

Pasien yang terpapar bisa ular akan meninggal dunia jika diberi serum palsu. Sebab, yang dibutuhkan adalah serum antibisa ular.

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Mereka adalah A alias BY, pemilik Apotek Lekong Farma, yang berfungsi sebagai distributor dan pengedar, serta S dan P sebagai pengedar.