Sukses

VIDEO: MUI Sayangkan Logo Halal Pada Snack Bikini

Selama ini penjualan snack Bikini hanya dilakukan melalui situs online dengan harga Rp 18 ribu.

Liputan6.com, Bandung - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan snack Bihun Kekinian atau Bikini yang diduga berasal dari Bandung. Hal ini membuat pihak BPOM Bandung dan Polda Jawa Barat menelusuri keberadaan produsen snack Bikini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (5/8/2016), selama ini penjualan hanya dilakukan melalui situs online dengan harga Rp 18 ribu.

Sementara itu, meski Bandung selama ini dikenal kreatif, namun Wali Kota Bandung menilai snack Bikini sebagai kreatifitas tanpa etika.

Selain mengandung unsur pornografi, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia juga menyayangkan logo 'Halal' yang terdapat dalam makanan Bikini adalah ilegal.

Sebelumnya, makanan ringan berlabel Bikini atau Bihun Kekinian ini beredar di situs online. Pihak BBPOM Bandung pun menilai produk ini ilegal karena tidak terdaftar.

Selain belum terdaftar di Departemen Kesehatan, kemasan dan kalimat yang tercantum pada snack Bikini dinilai merusak moral anak-anak.