Liputan6.com, Depok - Rumah Mewah di Depok diduga menjadi tempat produksi Mi Bikini Remas Aku. Rupanya, produsennya adalah seorang mahasiswi berinisal T (19) yang sedang menempuh kuliah di Bandung.
Kanit PPA Polresta Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, berdasarkan pengakuan T, usaha Mi Bikini itu telah dilakoninya sejak 2015. Namun, kala itu hanya berjalan selama dua minggu dan akhirnya kembali menjalankan usaha itu pada 2016.
"Pagi tadi kita datangi mi bikini produksi rumahan itu. Tujuannya untuk meminta keterangan T," kata Elly, Sabtu (6/8/2016).
Advertisement
"Jadi gini mi ini produksi rumahan. Pelaku membuat bisnis mengisi luang. Dia membuka bisnis itu lewat online. Pengakuannya di tahun 2016 baru berjalan 3 bulan," sambung Elly.
Camilan Bikini Remas Aku mengundang kontroversi karena kemasannya dinilai tak pantas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut desain kemasan camilan berupa bihun kering itu melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.