Liputan6.com, Depok - Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) Bandung bersama polisi masih meminta keterangan produsen makanan ringan Bihun Kekinian atau Bikini, yang telah dibongkar di Depok. Balai Besar POM akan meneliti makanan ringan ini untuk memastikan aman tidaknya produk bihun ini dikonsumsi masyarakat luas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (6/8/2016), rumah mewah berlantai dua di kawasan Jalan Masjid, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kedatangan Balai Besar POM Bandung. Dan Sabtu pagi, polisi kembali ke lokasi yang diketahui sebagai tempat produksi makanan ringan yang tengah menjadi sorotan itu.
Polsek Sawangan, Depok, membenarkan produsen makan ringan itu masih dimintai keterangan. Kedatangan polisi, kembali meminta keterangan pemilik rumah terkait produksi Bihun Kekinian.
Advertisement
BBPOM menyita lebih dari 100 produk siap edar dan bahan-bahan pembuat makanan ringan ini, termasuk peralatan proses produksi. Produk makanan ringan ini dipastikan melanggar izin edar dan tidak terdaftar di Departemen Kesehatan.
"Kemasan pabrikan diberi merek, harus terdaftar baik di badan POM maupun dinas kesehatan. Tentunya dengan merek seperti ini yang nyeleneh-nyeleneh dan cenderung ke pornografi, tentunya ini melanggar kesusilaan secara umum, dan kalau merek seperti ini tentunya Badan POM tidak akan memberi izin," ujar Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim.
Makanan ringan ini mulai beredar di pertengahan bulan Maret lalu dan produsen bernisial TW yang masih berusia 19 tahun mengaku telah memproduksi dan memasarkan Bikini sebanyak 11 ribu bungkus melalui media sosial.
Â