Liputan6.com, Jakarta - Kontras menerima puluhan aduan dari masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba. Rata-rata aduan adalah terkait pemerasan sampai rekayasa kasus atau menjebak dalam kejahatan narkotika.
"Sejauh ini sudah ada 25 kasus yang masuk," kata Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Arif Nur Fikri, kepada Liputan6.com, Senin (8/8/2016).
Seluruh aduan tersebut, kata Arif, tertuju kepada penyidikan kasus narkotika yang ada di kepolisian. Sementara untuk kasus di BNN dan TNI, pihaknya belum menerima aduan terkait narkoba.
"Laporan terkait pemerasan, perubahan pasal, dan penjebakan," beber Arif.
Namun demikian, Kontras masih perlu memverifikasi data tersebut. Itu karena aduan yang diterima baru bersifat lisan atau testimoni. Arif mengatakan, untuk dapat menindaklanjuti aduan, testimoni harus disertai dengan data-data atau bukti pendukung lainnya.
"Perlu dilakukan verifikasi karena rata-rata hanya testimoni yang mana masih harus kita tindak lanjuti soal data-data pendukung lainnya," Arif menandaskan.
Staf Komunikasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Yohan David, menambahkan ada beberapa masyarakat yang menyertakan data-data aduan dengan dokumen pendukung. Akan tetapi, dokumen tersebut masih berada di tangan pelapor.
"Yang dikirim langsung ada juga foto dan putusan. Tapi putusan enggak dikirim, sudah dipegang tinggal diminta saja ke pengadu," ujar Yohan.
Yohan menambahkan, pengaduan berasal dari berbagai macam sumber. Seperti e-mail, Whatsapp, telepon, dan tatap muka.
"Kalau yang dari Jakarta langsung saya minta untuk datang ke Kontras," kata Arif, menambahkan pelapor juga berasal dari Kalimantan dan luar DKI Jakarta.
Kontras dan LBH akan berkoordinasi dengan LBH untuk juga membuka posko 'Bongkar Aparat' guna mempermudah pelapor dalam menyampaikan pengaduannya.
"Makanya ini kita lagi koordinasi dengan teman-teman jaringan untuk buka posko juga untuk mempermudah warga menyampaikan pelaporannya," jelas Arif.
Posko dibuat sehari setelah Koordinator Kontras Haris Azhar dilaporkan BNN, TNI, dan Polri. Upaya hukum itu terkait dengan tulisan Haris Azhar terkait dengan pengakuan Freddy Budiman soal bagi-bagi uang ke tiga institusi tersebut. Posko didirikan untuk membuktikan testimoni Freddy terkait keterlibatan aparat dalam kejahatan narkotika. (Winda Prisilia)