Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengevaluasi konsep sekolah gratis yang selama ini dilaksanakan di Indonesia. Sebab, ada beberapa bagian dari pengertian sekolah gratis yang justru membelenggu sekolah.
"Kemudian juga kami akan merevisi pengertian sekolah gratis. Jadi sekolah gratis itu yang dimaksud gratis itu bukan berarti mematikan partisipasi masyarakat," kata Muhadjir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan memperjelas pengertian partisipasi masyarakat, yakni soal iuran atau sumbangan yang dipungut masyarakat.
Untuk mengawasi aliran dana partisipasi ini, ia mengatakan, fungsi komite sekolah akan diperkuat lagi. Termasuk menentukan siapa saja yang wajib membayar iuran dan yang tidak.
"Jadi badan bertanggung jawab terhadap pengawasan dan kebijakan sekolah itu akan kita perkuat. Komite sekolah itu kita perkuat kemudian yang betul-betul gratis itu yang benar-benar tidak mampu yang miskin, kalau yang mampu mestinya juga bisa share kepada sekolah dan tujuannya untuk peningkatan sekolah," jelas dia.
Kemendikbud juga tidak akan membuat standar khusus untuk penerapan dana partisipasi ini. Sekolah diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan dan mengelola dana itu.
"Kita enggak punya standar biar yang menentukan itu board of governer-nya sekolah. Mereka yang menetapkan, termasuk menetapkan siapa yang harus memberikan sumbangan dan partisipasi dan yang tidak. Nanti itu harus disubsidilah begitu itu. Nanti sekolah kita beri otoritas biar dia yang mengawasi dan dana itu tidak boleh ada dalam kontrol kepala sekolah," pungkas Muhadjir.
Mendikbud Akan Evaluasi Konsep Sekolah Gratis
Pengertian konsep sekolah gratis akan direvisi, termasuk di dalamnya soal pasrtisipasi masyarakat yang mengatur soal iuran atau pungutan.
Advertisement