Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, polisi telah menetapkan 5 tersangka terkait peredaran snack Bihun Kekinian atau Bikini. Produsen makanan ringan dengan kemasan bernada pornografi itu, disambangi polisi di Jalan Masjid, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat.
"Sebagai tersangka sudah ada lima orang. Ini dari hasil investigasi yang memang didapat dari para saksi yang ada," kata Penny di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Penny menjelaskan, lima orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari si pembuat dan empat karyawannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Advertisement
"Mereka dapat dipidana 2 tahun dengan denda paling banyak Rp 4 miliar," ujar dia.
Menurut Penny, dari hasil penelusuran BPOM, terdapat 22 reseller atau penjual yang telah memperdagangkan 11 ribu snack Bikini Remas Aku itu, dalam kurun Maret hingga Juni 2016.
"Dan BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan produksinya. Kami juga siap mendampingi para pengusaha rumahan, agar sesuai dengan prosedur yang ada. Ke depan, kami akan memperketat dan memperberat sanksi karena akan regulasi yang jelas," papar Penny.
Penny menegaskan, snack Bikini tidak memiliki izin edar. Sedangkan, T bersama tersangka lainnya juga memalsukan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Label makanan ini juga kami menilai, memberikan informasi yang merusak dari tataran nilai yang sudah dibangun dalam masyarakat kita," Penny menandaskan.
T sebelumnya mengaku ide pembuatan snack Bikini Remas Aku berasal dari dosen marketing di tempatnya kuliah di Bandung, Jawa Barat. Karena tugas itu, dibuatlah kelompok masing-masing beranggotakan lima orang. Dari semua anggotanya itu, diharuskan memunculkan ide masing-masing.
Lalu, mahasiswi berumur 19 tahun itu memberikan ide bihun goreng. Rupanya, ide ini diterima anggota lainnya hingga muncul merek Bihun Kekinian atau Bikini. Sedangkan ide Remas Aku berasal dari dosennya.