Sukses

Hakim Tipikor Cecar Presdir PT Paramount Soal Uang Rp 50 Juta

Hakim menilai, alasan Presdir Paramount Ervan Adi Nugroho memberikan Rp 50 Juta untuk pernikahan anak Edy Nasution tidak masuk akal.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai jawaban Presiden Direktur (Presdir) PT Paramount Enterprise Internasional, Ervan Adi Nugroho, tidak masuk akal. Hal itu terkait uang Rp 50 juta yang diberikannya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution, untuk mengatur suatu perkara.

Uang tersebut, menurut Ervan, untuk sumbangan pernikahan anak Edy. Walaupun, Ervan mengaku tak tahu apakah uang tersebut sudah sampai di tangan Edy atau tidak. Sebab, uang tersebut dititipkan ke pegawai legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Diketahui, uang itu ternyata baru diserahkan sebulan setelah pernikahan berlangsung, pada 12 April 2016. Uang diberikan oleh Vika Andraini, selaku Sekretaris Ervan kepada Wawan Budisetiawan, orang suruhan Hesti.

"Saudara kan baru kenal. Apa itu saja alasannya? Lalu menyumbang sebegitu besar, kan enggak masuk akal, kok berani?" kata Hakim Anggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2016).

Mendengar alasan itu, Ervan menjawab hal itu semata-mata hanya untuk meninggalkan kesan perusahaan yang baik. Dia pun berharap dengan sumbangan itu, anaknya tertarik membeli produk properti milik PT Paramount.

"Ini sumbangan untuk anak beliau, kita harapkan dia kenal Paramount. Bisa beli rumah di Paramount, dia kan pengantin baru," tandas Ervan.

Meski demikian, jawaban itu tak memuaskan Hakim dan menilai jawaban Ervan tidak masuk akal. "Yang realistis saja, tidak masuk akal, memangnya ada kaitan apa," tandas Hakim Anggota Sinung Hermawan.

Pada sidang sebelumnya, Hesti mengaku memberikan uang Rp 50 juta kepada Doddy yang merupakan direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Uang tersebut lalu diserahkan Doddy kepada Edy.

Pemberian uang ini kemudian terendus KPK. Doddy dan Edy dicokok KPK pada 20 April 2016 lalu. Uang itu diduga berkaitan dengan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Sebelum penyerahan Rp 50 juta, Edy disebut-sebut juga telah menerima Rp 100 juta dari Doddy. Doddy pun didakwa memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Suap diduga diberikan agar Edy Nasution menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.