Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan mengonfrontasi keterangan tiga Pegawai Negeri Sipil Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dengan seorang siswi magang yang diduga menjadi korban pencabulan.
Langkah tersebut diambil karena penyidik belum menemukan kesesuaian antara kesaksian korban, tiga PNS, dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Meski hasil visum menemukan ada memar di kelamin korban, hal itu dianggap belum cukup menetapkan tiga PNS tersebut sebagai tersangka.
"Hari ini jam 09.30 WIB, korban dan sejumlah pihak yang diduga pelaku (pemerkosaan) dipertemukan oleh pihak penyidik untuk dikonfrontir di Polres Metro Jakpus," kata Penasihat Hukum Siswi M, Herbert Aritonang melalui pesan singkat, Senin 8 Agustus 2016 malam.
Baca Juga
Kejanggalan
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro ‎Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan, terdapat beberapa keterangan yang tidak sesuai yang dipaparkan korban. Terlebih, kejanggalan ditemukan setelah polisi melakukan prarekonstruksi di ruang kosong lantai enam kantor Wali Kota Jakarta Pusat, tempat siswi magang tersebut diduga dicabuli.
"Banyak kejanggalan, saya sudah cek ke sana (lokasi kejadian),"‎ tutur dia.
Meski demikian, polisi tetap menyelidiki kasus dugaan kejahatan seksual ini, hingga ditemukan titik terang.
Kasus ini dilaporkan korban dan orangtuanya, Rabu 3 Agustus 2016. Dalam laporannya itu korban korban mengaku disekap dan dibawa ke ruang kosong.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan apabila terbukti tiga PNS Suku Dinas Pariwisata tersebut memerkosa, maka akan langsung dipecat.
"Kalau oknum PNS pasti kita pecat, mesti kita pecat," tegas Ahok.