Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016.
KPU hari ini memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN A Bakri dan dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustari, Kepala BPJN IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara. Meski sudah berstatus tersangka Amran belum ditahan KPK.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustari)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Sejatinya, Alamuddin sudah dijadwalkan untuk hadir pada Jumat 5 Agustus 2016, namun yang bersangkutan memilih tidak hadir.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan US$ 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.